Loading...

Dataset

Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
UPTD Rumah Sakit Daerah Kalabahi
UPTD Rumah Sakit Kelas D Mola
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Satuan Polisi Pamong Praja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Dinas Sosial
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Show Moreee >>

PENDIDIKAN
KESEHATAN
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
SOSIAL
TENAGA KERJA
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PANGAN
PERTANAHAN

Show Moreee >>

Statistik Kegiatan
Statistik Variabel
Statistik Indikator

  • 2024 (14)
  • 2023 (22)
  • 2022 (34)
  • 2021 (13)
Cari Data
37
Dataset ditemukan
Sektor : KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Abstraksi Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Alor tahun 2023 merupakan dokumen tahunan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor yang memuat informasi tentang Jumlah Penduduk, Rasio Kepadatan Penduduk, Laju Pertumbuhan penduduk, Penduduk Menurut Karakteristik Domografis dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
pdf

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Alor tahun 2024 merupakan dokumen tahunan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor yang memuat informasi tentang Jumlah Penduduk, Rasio Kepadatan Penduduk, Laju Pertumbuhan penduduk, Penduduk Menurut Karakteristik Domografis dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
pdf

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Menguraikan data penduduk menurut jenis kelamin per kecamatan.
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Menyajikan data kepadatan penduduk 3 tahun terakhir, 2022, 2023 dan 2024
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Menyajikan Laju Pertumbuhan Penduduk 3 tahun terakhir, 2022, 2023 dan 2024
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Rasio jenis kelamin adalah suatu angka yang menunjukkan perbandingan banyaknya jumlah penduduk Laki-laki dan banyaknya jumlah penduduk Perempuan di Kabupaten Alor tahun 2024 yang dinyatakan dalam banyaknya penduduk Laki-laki per 100 penduduk Perempuan
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Rasio Ketergantungan (RK) merupakan beban yang harus ditanggung oleh penduduk usia produktif (15-64 tahun) terhadap penduduk usia tidak produktif (penduduk usia kurang dari 15 tahun dan penduduk usia lebih dari 65 tahun). Semakin tinggi persentase dependency ratio menunjukkan semakin tingginya beban yang harus ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai hidup penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi.
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Angka Perkawinan Kasar merupakan Persentase Penduduk yang Berstatus Kawin terhadap jumlah penduduk keseluruhan pada pertengahan tahun untuk suatu tahun tertentu. Angka ini dapat digunakan untuk menggambarkan proporsi penduduk menurut status kawin dalam satu tahun. Angka Perkawinan Kasar kabupaten alor tahun 2024 sebesar 370,41. Ini mengandung pengertian bahwa setiap 1.000 penduduk Kabupaten Alor terdapat 370-371 penduduk berstatus kawin. Apabila dibandingkan dengan Angka Perkawinan Kasar tahun 2023 sebesar 373,02, maka terjadi peningkatan penduduk yang berstatus kawin pada tahun 2024 sebanyak 2,61%. Beberapa Kecamatan dengan penduduk Status Kawin diatas empat ratus atau melampaui rata-rata Kabupaten Alor adalah Kecamatan Alor Barat Laut 420,51, Kecamatan Kabola 404,02. Rinciannya sebagaimana disajikan pada tabel 4.25
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Angka Perkawinan Umum menunjukkan proporsi penduduk berstatus kawin terhadap penduduk berusia 15 tahun ke atas pada pertengahan tahun pada periode tertentu. Sama halnya dengan Angka Perkawinan Kasar, Angka Perkawinan Umum digunakan untuk memperhitungkan proporsi penduduk kawin, namun pembaginya adalah penduduk berusia 15 tahun ke atas dimana usia tersebut lebih berisiko untuk kawin. Penduduk yang berusia dibawah 15 tahun tidak diikut sertakan karena pada usia tersebut umumnya tidak berisiko kawin. Tahun 2024 Angka Perkawinan Umum Kabupaten Alor sebesar 515,17 yang artinya dari 1.000 penduduk terdapat 515 - 516 penduduk usia diatas 15 tahun yang berstatus kawin tanpa melihat urutan perkawinan. Ini berarti terjadi peningkatan sebesar 6,00% apabila dibandingkan tahun 2023 sebesar 509,17 sebagaimana disajikan pada Tabel 4.26.
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Angka Perkawinan Spesifik merupakan angka perkawinan berdasarkan umur yaitu menginformasikan perbandingan perkawinan antar kelompok umur. Berdasarkan Tabel.4.27 Angka Perkawinan Spesifik tahun 2024 sebesar 499,31 artinya setiap 1.000 berusia 15-75 keatas terdapat 499-500 orang berstatus kawin, terjadi penurunan yang cukup tinggi yaitu 9,86 poin apabila dibandingkan dengan angka perkawinan meurut kelompok umu tahun 2023 sebesar 509,17
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Rata-rata Usia Kawin Pertama memberikan kita informasi untuk mengetahui rata-rata usia seorang Perempuan/Laki-laki akan menikah atau kawin. Usia perkawinan menjadi penting bagi seorang Perempuan karena berhubungan dengan banyak aspek. Perempuan yang menikah di usia yang masih sangat muda akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan Perempuan tersebut dan anak yang dilahirkan. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun, ketentuan tersebut memungkinkan terjadinya perkawinan dalam usia anak pada anak wanita. Namun ketentuan pada pasal tersebut itu telah diubah dengan lahirnya undang-undang nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa perkawinan hanya dapat dizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 Tahun
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Angka Perceraian Kasar merupakan perbandingan jumlah perceraian dalam satu Tahun dengan banyaknya penduduk pada pertengahan tahun. Angka ini berguna untuk mengetahui gambaran sosiologis suatu daerah yang berkaitan dengan tingkat perceraian. Angka Perceraian Kasar tahun 2024 adalah 3,29, ini artinya terdapat perceraian sebanyak 3-4 orang per seribu penduduk pada tahun 2024 di Kabupaten Alor. Meningkat sebesar 0,16 apabila dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar 3,13. Angka Perceraian Kasar tertinggi berada di Kecamatan Teluk Mutiara 7,28 yang berarti terdapat 6-7 perceraian per seribu penduduk, sedangkan Angka Peceraian Kasar terendah berada di Kecamatan Mataru dengan angka 0,42 yang berarti tidak terdapat perceraian per seribu penduduk pada tahun 2024.
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Angka Perceraian Umum menunjukkan perbandingan penduduk yang berstatus Cerai Hidup terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun keatas pada pertengahan tahun untuk satu tahun tertentu
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Angka Perceraian Umum menunjukkan perbandingan penduduk yang berstatus Cerai Hidup terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun keatas pada pertengahan tahun untuk satu tahun tertentu
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Hasil registrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, jumlah Kepala Keluarga di Kabupaten Alor pada tahun 2023 mencapai 64.882 Kepala Keluarga dengan rata-rata anggota rumah tangga 3,46 (3 – 4 orang). Hal ini berarti bahwa dalam satu rumah (Keluarga) di Kabupaten Alor terdiri atas Bapak, Ibu, dan Dua orang Anak. Oleh karena itu sebagian besar tipe keluarga di Kabupaten Alor adalah Tipe Keluarga Inti (nuclear family)
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pada bagian ini menyajikan data Kepala Keluarga berdasarkan kelompok umur 0 tahun sampai diatas 75 tahun menurut jenis kelamin. dari data Kepala Keluarga menurut kelompok umur dan jenis kelamin ini kita temukan bahwa persentase Kepala Keluarga jenis kelamin Laki-laki masih menjadi yang terbanyak yaitu 49.874 Kepala Keluarga atau 74,39% dari total jumlah kepala keluarga. Sedangkan kepala keluarga perempuan sebanyak 17.168 atau 25,61% dari total kepala keluarga di kabupaten alor. Apabila kepala keluarga dibagi menurut kelompok usia maka kepala keluarga terbanyak masih pada kelompok usia 35-39 tahun sebesar 14,14%. Sementara pada jenis kelamin Perempuan, kelompok usia 55-59 tahun sebanyak 1.692 atau 9,86% dari total kepala keluarga perempuan. Tingginya Kepala Keluarga jenis kelamin Perempuan pada kelompok usia 55-59 tahun disebabkan oleh keinginan Perempuan pada kelompok usia tersebut yang telah memiliki anak tanpa suami untuk membuat kartu keluarga sendiri secara mandiri
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Seperti pada umumnya masyarakat Indonesia, di Kabupaten Alor sebagian besar Kepala Keluarga adalah berjenis kelamin Laki-laki. Hal ini menganggap bahwa Laki-laki adalah penanggung jawab ekonomi keluarga sekaligus sebagai Kepala Keluarga. Sampai dengan tahun 2024 diketahui sejumlah 74,39% keluarga di Kabupaten Alor, Kepala Keluarganya adalah berjenis kelamin Laki- laki dan sisanya berjenis kelamin Perempuan sebjumlah 25,61%.
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jumlah Kepala Keluarga sampai dengan 31 Desember 2024 sebanyak 67.042 dengan rincian berstatus Kawin 44.403 atau 66,08%, status belum kawin 11.988 atau 17,88%, status cerai mati 10.024 atau 14,95% dan status cerai hidup 727 atau 1,08% Apabila dibagi menurut jenis kelamin, maka Laki-laki dengan status kawin lebih banyak 41.419 atau 61,78% disusul jenis kelamin Perempuan 2.884 atau 4.30% dari jumlah kepala keluarga. pada status belum kawin 6.113 atau 9,12% kemudian Laki-laki belum kawin 5.875 atau 8,76%
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Tingkat pendidikan yang dimiliki seorang mempunyai peranan penting dalam kaitannya dengan tingkat kesejahteraan keluarga. Jenjang pendidikan terakhir bisa menjadi salah satu faktor untuk mendapatkan pekerjaan guna memenuhi keperluan hidup keluarganya. Semakin tinggi pendidikan seseorang, diharapkan semakin tinggi pula tingkat kesejahteraannya. Berdasarkan data pada tabel dan grafik, Kepala Keluarga dengan tingkat pendidikan Tamat SD/Sederajat masih sangat tinggi yaitu sebanyak 25.858 Kepala Keluarga atau 38,57%, disusul Lulus SMA/sederajat 15.379 atau 22,94%, Lulus SMP/Sederajat 8.832 atau 13.17% Diploma IV/Strata satu sebanyak 5.473 atau 8,16%.
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Status ekonomi keluarga dapat dilihat dari kegiatan ekonomi Kepala Keluarga maupun anggota serta seberapa besar sumbangan mereka terhadap ekonomi keluarga. Hal tersebut menjadikan informasi mengenai status pekerjaan perlu diketahui untuk perencanaan pelayanan kebutuhan dasar penduduk. Terdapat 62 pekerjaan yang digeluti oleh Kepala Keluarga sepanjang tahun 2024. Dari berbagai jenis pekerjaan tersebut, Kepala Keluarga yang berprofesi sebagai petani adalah yang terbesar yaitu 37.133 atau 55,39%. Data ini menunjukan bahwa lebih dari setengah Kepala Keluarga di Kabupaten Alor berprofesi sebagai petani atau pekebun. Kemudian berturut-turut Kepala Keluarga belum bekerja 5.561 atau 8,29%, mengurus rumah tangga 4.413 atau 6,58%, wiraswasta 3.491 atau 5,21%, dan pegawai negeri sipil 2.531 atau 3,78%
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

pada bagian ini kita akan mengetahui penduduk Kabupaten Alor berdasarkan tingkat pendidikan mulai dari tingkat Dasar sampai Strata Tiga tahun 2024. Dengan melihat informasi yang tersaji dalam gambar 2.22 diketahui bahwa Kabupaten Alor masih tergolong dalam Kabupaten dengan Sumber Daya Manusia yang tergolong rendah jika dibandingkan dengan kondisi SDM di Kabupaten/Kota lain di NTT. Hal ini ditunjukkan oleh tingginya persentase penduduk Kabupaten Alor yang hanya menamatkan pendidikan Dasar (SD/Sederajat) sebesar 24,91% kemudian SMA/Sederajat 19,43% dan SMP/Sederajat 18,26%. Sementara yang mampu menyelesaikan penddikan Akademi/Diploma Tiga sebesar 1,23%, Strata Satu 5,45%, Strata Dua 0,11% dan Strata Tiga hanya 0,002%.
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Berdasarkan agama yang dianut penduduk Kabupaten Alor sebagian besar adalah Kristen. Persentase penduduk Kabupaten Alor yang beragama Kristen mencapai 71,87% atau 165.118 jiwa. Urutan kedua tertinggi adalah penganut agama Islam sebesar 24,97% atau 57.365 jiwa, kemudian penganut agama Katholik 3,11% atau 7.145 jiwa dan terakhir adalah penganut agama Hindu 0,04% atau 102 jiwa. Sedangkan penganut agama Budha, Konghucu dan penganut agama dan kepercayaan lainya tidak ada di Kabupaten Alor tahun 2024
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jumlah penduduk penyandang disabilitas di Kabupaten Alor pada tahun 2024 sebanyak 1.727 jiwa atau bertambah 311 jiwa dari jumlah disabilitas tahun 2023 sebanyak 1.416 jiwa. Jenis Disabilitas yang tercatat adalah semua jenis penyandang Disabilitas, meliputi fisik, fisik dan mental, netra/buta, mental/jiwa, rungu/wicara dan disabilitas lainnya. Jenis Disabilitas terbanyak adalah Disabilitas mental/jiwa 35,61% atau 615 jiwa. Disabilitas lainnya 29,59% atau 511 jiwa, Disabilitas Fisik 13,78% atau 238 jiwa, disusul Disabilitas netra/buta 11,18% atau 193 jiwa, Disabilitas rungu/wicara 7,87% atau 136 jiwa dan terakhir Disabilitas Fisik dan Mental 1,97% atau 34 Jiwa. Penduduk penyandang Disabilitas menyebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Alor
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Angka Kelahiran Kasar (Crude Birth Rate/CBR) adalah angka yang menunjukan banyaknya kelahiran pada tahun tertentu per 1.000 penduduk pada pertengahan tahun yang sama. Berdasarkan indikator Angka Kelahiran Kasar, pada tahun 2024 besarnya Angka Kelahiran Kasar di Kabupaten Alor mencapai 4,10 per tahun. Artinya bahwa terdapat 4-5 bayi lahir di setiap 1.000 penduduk. Sebagaimana data yang tersaji pada tabel 4.40 diketahui bahwa jumlah kelahiran terbanyak yaitu kecamatan teluk mutiara 345 bayi atau CBRnya 6,39 namun bukan sebagai kecamatan dengan CBR tertinggi
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jika Angka Kelahiran Kasar (Crude Birth Rate/CBR) adalah angka yang menunjukan banyaknya kelahiran pada tahun tertentu per 1.000 penduduk pada pertengahan tahun maka Angka Kelahiran Umum (GFR) adalah Banyaknya Kelahiran Tiap 1.000 wanita yang berusia 15-45 tahun pada pertengahan tahun. Diketahui bahwa jumlah kelahiran tahun 2024 adalah 929 jiwa sementara penduduk perempuan usia 15-45 tahun sampai dengan pertengahan tahu 2024 sejumlah 62.742 sehingga Angka Kelahiran Umum di kabupaten Alor Tahun 2024 adalah 14,81 yang berarti terjadi 14-15 kelahiran dari 1.000 penduduk perempuan usia 15-45 tahun.
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan salah satu identitas resmi penduduk dan sebagai bukti diri dan pengakuan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa KTP-el wajib dimiliki oleh semua penduduk Indonesia yang berusia 17 Tahun ke atas atau sudah/pernah menikah yang dalam Dokumen Profil ini disebut Penduduk Wajib KTP- el. Dari jumlah penduduk Kabupaten Alor sejumlah 229.730 jiwa tersebut yang masuk dalam kategori wajib KTP sejumlah 158.058 jiwa. Dari penduduk Wajib KTP el sebesar 158.058 jiwa yang telah melakukan perekaman KTP elektronik sejumlah 156.536 jiwa atau 99,04%. Sisanya sejumlah 1.552 jiwa atau 0,96% penduduk belum melakukan perekaman KTP elektronik
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Ketika pertama kali diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Alor menjadi satu – satunya Kabupaten di Propinsi Nusa Tenggara Timur yang diijinkan untuk melakukan percetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Sampai dengan bulan Desember tahun 2024, jumlah anak yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak sebanyak 7.608 anak dari total anak dibawah 17 tahun sebanyak 71.671 jiwa atau 10,62%. Apabila membandingkan dengan capaian tahun 2023 sebesar 10,90% terjadi penurunan capaian kepemilikan KIA sebesar 0,28 poin. Capaian kepemilikan KIA Tahun 2024 ini sangat jauh dari harapan Pemerintah Pusat melalui Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang menargetkan capaian kepemilikan KIA secara Nasional sebesar 50% dari jumlah anak 0-17 Tahun kurang satu hari. Penurunan ini disebabkan oleh tidak berfungsinya blangko KIA yang tersedia sehingga tidak dapat dilakukan pelayanan percetakan KIA bagi anak meskipun permohonan sangat banyak. Capaian ini sangat jauh dari target Nasional.
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Akta Kelahiran merupakan bukti sah dan legal hubungan keperdataan seorang anak dengan Ayah dan Ibunya. Dalam akta tersebut dijelaskan tentang ayah dan ibu sebagai orang tuanya. Terdapat 3 Jenis Akta Kelahiran: 1) Akta Kelahiran Anak dari Ayah dan Ibu, 2) Akta Kelahiran dari seorang Ibu dan; 3) Akta Kelahiran Anak Tanpa Asal Usul. Kepemilikan Akta Kelahiran merupakan hal penting untuk memperoleh pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, pertanahan, kartu keluarga, hak waris, kesehatan dan dokumen lainnya
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jumlah penduduk yang memiliki Akta Perkawinan sampai pada tahun 2024 di Kabupaten Alor mencapai 69.678 akta atau 83,01% dengan proporsi yang sama antara penduduk Laki-laki dan Perempuan. Dari tabel 5.6 kita temukan bahwa terdapat beberapa Kecamatan yang perentase kepemilikan Akta Perkawinannya melampaui capaian kabupaten antara lain Kecamatan Kabola 87,40%, Alor Timur Laut 86,88%, Alor Barat Laut 86,29%, Teluk Mutiara 85,79%, Alor Barat Daya 84,90 dan Alor Tengah Utara 83,96%.
docx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jumlah penduduk pemegang Akta Perceraian di Kabupaten Alor sampai tahun 2024 mencapai 509 jiwa dari 755 orang bercerai atau 67,42%. Pencatatan Akta perceraian sampai tahun 2024 tergolong banyak terjadi di Kecamatan Teluk Mutiara 755 kasus perceraian atau 77,14%, Alor Barat Laut 398 kasus atau 76,92%. Sementara Kecamatan dengan jumlah penduduk pemegang Akta Perceraian tergolong rendah adalah Kecamatan Pantar Tengah 19 kasus percerain tetapi yang memiliki akta perceraian 1 kasus atau 5,26%,
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Akta Kematian adalah sebagai bukti kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enam puluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat adalah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian. Informasi jumlah akta kematian yang diterbitkan sampai dengan tahun 2024
xlsx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

jumlah data kepdatan penduduk per kecamatan
pdf

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

jumlah pemeluk agama
pdf

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

komposisi penduduk berdasarkan umur
pdf

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

luas wliayah dan jumlah penduduk yang ada di kecamatan
pdf

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

luas wilayah kecamatan dan desa
docx

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

umur status berkerja
docx