Dinas Pendidikan |
Dinas Kesehatan |
UPTD Rumah Sakit Daerah Kalabahi |
UPTD Rumah Sakit Kelas D Mola |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan |
Satuan Polisi Pamong Praja |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
Dinas Sosial |
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Show Moreee >>
PENDIDIKAN |
KESEHATAN |
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG |
PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN |
KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT |
SOSIAL |
TENAGA KERJA |
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
PANGAN |
PERTANAHAN |
Show Moreee >>
Statistik Kegiatan |
Statistik Variabel |
Statistik Indikator |
Jumlah dan kondisi ruang belajar SD dan SMP Tahun 2019-2022
xlsx |
Jumlah guru berdasarkan jenjang pendidikan tahun 2019-2021
xlsx |
umur anak dan jiwa anak sekolah
|
Kemampuan Literasi dan Numerasi lintas pendikan
|
data ruangan sekolah
|
jumlah guru dan jenjang pendidikannaya
|
data Paud
|
Jumlah Peserta Didik Yang Lulus/ Tamat Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C
xlsx |
Surveilans terpadu penyakit berbasis rumah sakit adalah sistem pengumpulan dan analisis data secara sistematis dan berkelanjutan dari RSU Kelas D Pratama Mola untuk memantau dan mengendalikan penyakit menular dan tidak menular pada bulan januari - juni tahun 2024
|
Surveilans terpadu penyakit berbasis rumah sakit adalah sistem pengumpulan dan analisis data secara sistematis dan berkelanjutan dari RSU Kelas D Pratama Mola untuk memantau dan mengendalikan penyakit menular dan tidak menular pada bulan juli - desember tahun 2024
|
Surveilans terpadu penyakit berbasis rumah sakit adalah sistem pengumpulan dan analisis data secara sistematis dan berkelanjutan dari RSU Kelas D Pratama Mola untuk memantau dan mengendalikan penyakit menular dan tidak menular pada bulan januari - juni tahun 2025
|
Data Kepersetaan
|
dafatar jumlah balita stunting
|
kelahiran dan kematian balita
|
angka kematian ibu dan bayi
docx |
prensentase kelahiran anak
docx |
data penyakit menular
docx |
ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan
docx |
jumlah tenaga medis
docx |
jumlah dokter yang dada
docx |
angka penyakit
docx |
Cakupan Jaminan Kesehatan Penduduk Menurut Jenis Kepesertaan Kabupaten Alor Tahun 2024
|
Tabel
|
Tabel
|
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Data Kondisi Jalan Kabupaten Tahun 2024 yang telah disurvey Provincial/Kabupaten Road Management System (PKRMS) dan telah diasistensi bersama Balai Jalan Nasional pada 27 Mei 2025xlsx |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Data Kondisi Jembatan Kabupaten Tahun 2024 yang telah disurvey Provincial/Kabupaten Road Management System (PKRMS) dan telah diasistensi bersama Balai Jalan Nasional pada 27 Mei 2025xlsx |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ruas jalan kabupatendocx |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kondisi jlalandocx |
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Akses sanitasi Layak |
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sumber air minum |
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan rumah layak hunidocx |
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemasangan listrik perkecamatan diKabupaten Alorxlsx |
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Data tentang perpipaan dibeberapa Desaxlsx |
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bantuan stimulan perumahanxlsx |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rekapan seluruh kejadian bencana yang terjadi pada tahun 2023 |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dokumen Rencana Kontinjensi Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Kabupaten Alor tahun 2023 adalah rencana terstruktur yang menguraikan tindakan yang akan diambil oleh berbagai pihak di Kabupaten Alor saat bencana gempa bumi dan potensi tsunami terjadi. Dokumen ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan, memastikan keselamatan personel, mengelola prosedur evakuasi, melakukan tanggap darurat awal, mengendalikan kerusakan, dan menyiapkan pusat komando untuk menghadapi dampak bencana secara efektif. |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rekapan seluruh kejadian bencana yang terjadi pada tahun 2024 |
jumlah penduduk miskin kab alor
|
jumlah panti asuhan dan penghuni panti asuhan
|
Data Penerima PKH, BPNT/Sembako, PBI-JKN tahun 2021-2025
|
Data Jumlah DTKS tahun 2021 s.d 2024
|
Data Penyandang Disabilitas, ODGJ, Lansia, Anak Berhadapan dengan Hukum tahun 2020 - 2024
|
Jumlah LKS di Kabupaten Alor Tahun 2020 s/d 2024
|
Jumlah Karang Taruna di Kabupaten Alor sampai dengan Tahun 2024
|
Jumlah Komunitas Adat Terpencil (KAT) Tahun 2020 - 2024 di Desa Sidabui, Desa Mataru Barat, dan Desa Langkuru Utara
|
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Keadaan Wilayah UPT ,dan Letak (Administrasi dan Geografis) (Letak administrasi, Letak geografi)docx |
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Keadaan Wilayah UPT Letak (Administrasi dan Geografis)docx |
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rekaputulasi kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak periode Januari s/d Mei 2025 |
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rekaputulasi kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak periode Januari s/d Mei 2025 |
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rekaputulasi kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak periode Januari s/d Desember 2024 |
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rekaputulasi kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak periode Januari s/d Desember 2024 |
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rekaputulasi kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak periode Januari s/d Mei 2023 |
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rekaputulasi kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak periode Januari s/d Desember 2023 |
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak data perlindungan anak |
Prognosa Neraca Pangan merupakan informasi tentang kondisi produksi dan kebutuhan pangan yang disusun dalam format bulanan. Penyusunan prognosa tahun 2024 dimulai dari prognosa kebutuhan pangan untuk dijadikan acuan dalam menentukan sasaran produksi, penyediaan pasokan dan perumusan langkah-langkah antisipasi pemenuhan kebutuhan
|
lingkungan hidup
|
Jumlah TPA dan mobil sampah di Kab. Alor Tahun 2025
docx |
tutupan lahan
|
jumlah angkuatan sampah
|
merupakan laporan pengukuran kondisi kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Alor pada tahun 2021-2024
|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Abstraksi Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Alor tahun 2023 merupakan dokumen tahunan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor yang memuat informasi tentang Jumlah Penduduk, Rasio Kepadatan Penduduk, Laju Pertumbuhan penduduk, Penduduk Menurut Karakteristik Domografis dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Alor tahun 2024 merupakan dokumen tahunan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor yang memuat informasi tentang Jumlah Penduduk, Rasio Kepadatan Penduduk, Laju Pertumbuhan penduduk, Penduduk Menurut Karakteristik Domografis dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Menguraikan data penduduk menurut jenis kelamin per kecamatan.xlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Menyajikan data kepadatan penduduk 3 tahun terakhir, 2022, 2023 dan 2024xlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Menyajikan Laju Pertumbuhan Penduduk 3 tahun terakhir, 2022, 2023 dan 2024xlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rasio jenis kelamin adalah suatu angka yang menunjukkan perbandingan banyaknya jumlah penduduk Laki-laki dan banyaknya jumlah penduduk Perempuan di Kabupaten Alor tahun 2024 yang dinyatakan dalam banyaknya penduduk Laki-laki per 100 penduduk Perempuanxlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rasio Ketergantungan (RK) merupakan beban yang harus ditanggung oleh penduduk usia produktif (15-64 tahun) terhadap penduduk usia tidak produktif (penduduk usia kurang dari 15 tahun dan penduduk usia lebih dari 65 tahun). Semakin tinggi persentase dependency ratio menunjukkan semakin tingginya beban yang harus ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai hidup penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi.xlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Angka Perkawinan Kasar merupakan Persentase Penduduk yang Berstatus Kawin terhadap jumlah penduduk keseluruhan pada pertengahan tahun untuk suatu tahun tertentu. Angka ini dapat digunakan untuk menggambarkan proporsi penduduk menurut status kawin dalam satu tahun. Angka Perkawinan Kasar kabupaten alor tahun 2024 sebesar 370,41. Ini mengandung pengertian bahwa setiap 1.000 penduduk Kabupaten Alor terdapat 370-371 penduduk berstatus kawin. Apabila dibandingkan dengan Angka Perkawinan Kasar tahun 2023 sebesar 373,02, maka terjadi peningkatan penduduk yang berstatus kawin pada tahun 2024 sebanyak 2,61%. Beberapa Kecamatan dengan penduduk Status Kawin diatas empat ratus atau melampaui rata-rata Kabupaten Alor adalah Kecamatan Alor Barat Laut 420,51, Kecamatan Kabola 404,02. Rinciannya sebagaimana disajikan pada tabel 4.25xlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Angka Perkawinan Umum menunjukkan proporsi penduduk berstatus kawin terhadap penduduk berusia 15 tahun ke atas pada pertengahan tahun pada periode tertentu. Sama halnya dengan Angka Perkawinan Kasar, Angka Perkawinan Umum digunakan untuk memperhitungkan proporsi penduduk kawin, namun pembaginya adalah penduduk berusia 15 tahun ke atas dimana usia tersebut lebih berisiko untuk kawin. Penduduk yang berusia dibawah 15 tahun tidak diikut sertakan karena pada usia tersebut umumnya tidak berisiko kawin. Tahun 2024 Angka Perkawinan Umum Kabupaten Alor sebesar 515,17 yang artinya dari 1.000 penduduk terdapat 515 - 516 penduduk usia diatas 15 tahun yang berstatus kawin tanpa melihat urutan perkawinan. Ini berarti terjadi peningkatan sebesar 6,00% apabila dibandingkan tahun 2023 sebesar 509,17 sebagaimana disajikan pada Tabel 4.26.xlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Angka Perkawinan Spesifik merupakan angka perkawinan berdasarkan umur yaitu menginformasikan perbandingan perkawinan antar kelompok umur. Berdasarkan Tabel.4.27 Angka Perkawinan Spesifik tahun 2024 sebesar 499,31 artinya setiap 1.000 berusia 15-75 keatas terdapat 499-500 orang berstatus kawin, terjadi penurunan yang cukup tinggi yaitu 9,86 poin apabila dibandingkan dengan angka perkawinan meurut kelompok umu tahun 2023 sebesar 509,17xlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rata-rata Usia Kawin Pertama memberikan kita informasi untuk mengetahui rata-rata usia seorang Perempuan/Laki-laki akan menikah atau kawin. Usia perkawinan menjadi penting bagi seorang Perempuan karena berhubungan dengan banyak aspek. Perempuan yang menikah di usia yang masih sangat muda akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan Perempuan tersebut dan anak yang dilahirkan. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun, ketentuan tersebut memungkinkan terjadinya perkawinan dalam usia anak pada anak wanita. Namun ketentuan pada pasal tersebut itu telah diubah dengan lahirnya undang-undang nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa perkawinan hanya dapat dizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 Tahunxlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Angka Perceraian Kasar merupakan perbandingan jumlah perceraian dalam satu Tahun dengan banyaknya penduduk pada pertengahan tahun. Angka ini berguna untuk mengetahui gambaran sosiologis suatu daerah yang berkaitan dengan tingkat perceraian. Angka Perceraian Kasar tahun 2024 adalah 3,29, ini artinya terdapat perceraian sebanyak 3-4 orang per seribu penduduk pada tahun 2024 di Kabupaten Alor. Meningkat sebesar 0,16 apabila dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar 3,13. Angka Perceraian Kasar tertinggi berada di Kecamatan Teluk Mutiara 7,28 yang berarti terdapat 6-7 perceraian per seribu penduduk, sedangkan Angka Peceraian Kasar terendah berada di Kecamatan Mataru dengan angka 0,42 yang berarti tidak terdapat perceraian per seribu penduduk pada tahun 2024.xlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Angka Perceraian Umum menunjukkan perbandingan penduduk yang berstatus Cerai Hidup terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun keatas pada pertengahan tahun untuk satu tahun tertentuxlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Angka Perceraian Umum menunjukkan perbandingan penduduk yang berstatus Cerai Hidup terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun keatas pada pertengahan tahun untuk satu tahun tertentuxlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hasil registrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, jumlah Kepala Keluarga di Kabupaten Alor pada tahun 2023 mencapai 64.882 Kepala Keluarga dengan rata-rata anggota rumah tangga 3,46 (3 – 4 orang). Hal ini berarti bahwa dalam satu rumah (Keluarga) di Kabupaten Alor terdiri atas Bapak, Ibu, dan Dua orang Anak. Oleh karena itu sebagian besar tipe keluarga di Kabupaten Alor adalah Tipe Keluarga Inti (nuclear family)xlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pada bagian ini menyajikan data Kepala Keluarga berdasarkan kelompok umur 0 tahun sampai diatas 75 tahun menurut jenis kelamin. dari data Kepala Keluarga menurut kelompok umur dan jenis kelamin ini kita temukan bahwa persentase Kepala Keluarga jenis kelamin Laki-laki masih menjadi yang terbanyak yaitu 49.874 Kepala Keluarga atau 74,39% dari total jumlah kepala keluarga. Sedangkan kepala keluarga perempuan sebanyak 17.168 atau 25,61% dari total kepala keluarga di kabupaten alor. Apabila kepala keluarga dibagi menurut kelompok usia maka kepala keluarga terbanyak masih pada kelompok usia 35-39 tahun sebesar 14,14%. Sementara pada jenis kelamin Perempuan, kelompok usia 55-59 tahun sebanyak 1.692 atau 9,86% dari total kepala keluarga perempuan. Tingginya Kepala Keluarga jenis kelamin Perempuan pada kelompok usia 55-59 tahun disebabkan oleh keinginan Perempuan pada kelompok usia tersebut yang telah memiliki anak tanpa suami untuk membuat kartu keluarga sendiri secara mandirixlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Seperti pada umumnya masyarakat Indonesia, di Kabupaten Alor sebagian besar Kepala Keluarga adalah berjenis kelamin Laki-laki. Hal ini menganggap bahwa Laki-laki adalah penanggung jawab ekonomi keluarga sekaligus sebagai Kepala Keluarga. Sampai dengan tahun 2024 diketahui sejumlah 74,39% keluarga di Kabupaten Alor, Kepala Keluarganya adalah berjenis kelamin Laki- laki dan sisanya berjenis kelamin Perempuan sebjumlah 25,61%.xlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jumlah Kepala Keluarga sampai dengan 31 Desember 2024 sebanyak 67.042 dengan rincian berstatus Kawin 44.403 atau 66,08%, status belum kawin 11.988 atau 17,88%, status cerai mati 10.024 atau 14,95% dan status cerai hidup 727 atau 1,08% Apabila dibagi menurut jenis kelamin, maka Laki-laki dengan status kawin lebih banyak 41.419 atau 61,78% disusul jenis kelamin Perempuan 2.884 atau 4.30% dari jumlah kepala keluarga. pada status belum kawin 6.113 atau 9,12% kemudian Laki-laki belum kawin 5.875 atau 8,76%xlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tingkat pendidikan yang dimiliki seorang mempunyai peranan penting dalam kaitannya dengan tingkat kesejahteraan keluarga. Jenjang pendidikan terakhir bisa menjadi salah satu faktor untuk mendapatkan pekerjaan guna memenuhi keperluan hidup keluarganya. Semakin tinggi pendidikan seseorang, diharapkan semakin tinggi pula tingkat kesejahteraannya. Berdasarkan data pada tabel dan grafik, Kepala Keluarga dengan tingkat pendidikan Tamat SD/Sederajat masih sangat tinggi yaitu sebanyak 25.858 Kepala Keluarga atau 38,57%, disusul Lulus SMA/sederajat 15.379 atau 22,94%, Lulus SMP/Sederajat 8.832 atau 13.17% Diploma IV/Strata satu sebanyak 5.473 atau 8,16%.xlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Status ekonomi keluarga dapat dilihat dari kegiatan ekonomi Kepala Keluarga maupun anggota serta seberapa besar sumbangan mereka terhadap ekonomi keluarga. Hal tersebut menjadikan informasi mengenai status pekerjaan perlu diketahui untuk perencanaan pelayanan kebutuhan dasar penduduk. Terdapat 62 pekerjaan yang digeluti oleh Kepala Keluarga sepanjang tahun 2024. Dari berbagai jenis pekerjaan tersebut, Kepala Keluarga yang berprofesi sebagai petani adalah yang terbesar yaitu 37.133 atau 55,39%. Data ini menunjukan bahwa lebih dari setengah Kepala Keluarga di Kabupaten Alor berprofesi sebagai petani atau pekebun. Kemudian berturut-turut Kepala Keluarga belum bekerja 5.561 atau 8,29%, mengurus rumah tangga 4.413 atau 6,58%, wiraswasta 3.491 atau 5,21%, dan pegawai negeri sipil 2.531 atau 3,78%xlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada bagian ini kita akan mengetahui penduduk Kabupaten Alor berdasarkan tingkat pendidikan mulai dari tingkat Dasar sampai Strata Tiga tahun 2024. Dengan melihat informasi yang tersaji dalam gambar 2.22 diketahui bahwa Kabupaten Alor masih tergolong dalam Kabupaten dengan Sumber Daya Manusia yang tergolong rendah jika dibandingkan dengan kondisi SDM di Kabupaten/Kota lain di NTT. Hal ini ditunjukkan oleh tingginya persentase penduduk Kabupaten Alor yang hanya menamatkan pendidikan Dasar (SD/Sederajat) sebesar 24,91% kemudian SMA/Sederajat 19,43% dan SMP/Sederajat 18,26%. Sementara yang mampu menyelesaikan penddikan Akademi/Diploma Tiga sebesar 1,23%, Strata Satu 5,45%, Strata Dua 0,11% dan Strata Tiga hanya 0,002%.xlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berdasarkan agama yang dianut penduduk Kabupaten Alor sebagian besar adalah Kristen. Persentase penduduk Kabupaten Alor yang beragama Kristen mencapai 71,87% atau 165.118 jiwa. Urutan kedua tertinggi adalah penganut agama Islam sebesar 24,97% atau 57.365 jiwa, kemudian penganut agama Katholik 3,11% atau 7.145 jiwa dan terakhir adalah penganut agama Hindu 0,04% atau 102 jiwa. Sedangkan penganut agama Budha, Konghucu dan penganut agama dan kepercayaan lainya tidak ada di Kabupaten Alor tahun 2024xlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jumlah penduduk penyandang disabilitas di Kabupaten Alor pada tahun 2024 sebanyak 1.727 jiwa atau bertambah 311 jiwa dari jumlah disabilitas tahun 2023 sebanyak 1.416 jiwa. Jenis Disabilitas yang tercatat adalah semua jenis penyandang Disabilitas, meliputi fisik, fisik dan mental, netra/buta, mental/jiwa, rungu/wicara dan disabilitas lainnya. Jenis Disabilitas terbanyak adalah Disabilitas mental/jiwa 35,61% atau 615 jiwa. Disabilitas lainnya 29,59% atau 511 jiwa, Disabilitas Fisik 13,78% atau 238 jiwa, disusul Disabilitas netra/buta 11,18% atau 193 jiwa, Disabilitas rungu/wicara 7,87% atau 136 jiwa dan terakhir Disabilitas Fisik dan Mental 1,97% atau 34 Jiwa. Penduduk penyandang Disabilitas menyebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Alorxlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Angka Kelahiran Kasar (Crude Birth Rate/CBR) adalah angka yang menunjukan banyaknya kelahiran pada tahun tertentu per 1.000 penduduk pada pertengahan tahun yang sama. Berdasarkan indikator Angka Kelahiran Kasar, pada tahun 2024 besarnya Angka Kelahiran Kasar di Kabupaten Alor mencapai 4,10 per tahun. Artinya bahwa terdapat 4-5 bayi lahir di setiap 1.000 penduduk. Sebagaimana data yang tersaji pada tabel 4.40 diketahui bahwa jumlah kelahiran terbanyak yaitu kecamatan teluk mutiara 345 bayi atau CBRnya 6,39 namun bukan sebagai kecamatan dengan CBR tertinggixlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jika Angka Kelahiran Kasar (Crude Birth Rate/CBR) adalah angka yang menunjukan banyaknya kelahiran pada tahun tertentu per 1.000 penduduk pada pertengahan tahun maka Angka Kelahiran Umum (GFR) adalah Banyaknya Kelahiran Tiap 1.000 wanita yang berusia 15-45 tahun pada pertengahan tahun. Diketahui bahwa jumlah kelahiran tahun 2024 adalah 929 jiwa sementara penduduk perempuan usia 15-45 tahun sampai dengan pertengahan tahu 2024 sejumlah 62.742 sehingga Angka Kelahiran Umum di kabupaten Alor Tahun 2024 adalah 14,81 yang berarti terjadi 14-15 kelahiran dari 1.000 penduduk perempuan usia 15-45 tahun.xlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan salah satu identitas resmi penduduk dan sebagai bukti diri dan pengakuan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa KTP-el wajib dimiliki oleh semua penduduk Indonesia yang berusia 17 Tahun ke atas atau sudah/pernah menikah yang dalam Dokumen Profil ini disebut Penduduk Wajib KTP- el. Dari jumlah penduduk Kabupaten Alor sejumlah 229.730 jiwa tersebut yang masuk dalam kategori wajib KTP sejumlah 158.058 jiwa. Dari penduduk Wajib KTP el sebesar 158.058 jiwa yang telah melakukan perekaman KTP elektronik sejumlah 156.536 jiwa atau 99,04%. Sisanya sejumlah 1.552 jiwa atau 0,96% penduduk belum melakukan perekaman KTP elektronikxlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ketika pertama kali diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Alor menjadi satu – satunya Kabupaten di Propinsi Nusa Tenggara Timur yang diijinkan untuk melakukan percetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Sampai dengan bulan Desember tahun 2024, jumlah anak yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak sebanyak 7.608 anak dari total anak dibawah 17 tahun sebanyak 71.671 jiwa atau 10,62%. Apabila membandingkan dengan capaian tahun 2023 sebesar 10,90% terjadi penurunan capaian kepemilikan KIA sebesar 0,28 poin. Capaian kepemilikan KIA Tahun 2024 ini sangat jauh dari harapan Pemerintah Pusat melalui Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang menargetkan capaian kepemilikan KIA secara Nasional sebesar 50% dari jumlah anak 0-17 Tahun kurang satu hari. Penurunan ini disebabkan oleh tidak berfungsinya blangko KIA yang tersedia sehingga tidak dapat dilakukan pelayanan percetakan KIA bagi anak meskipun permohonan sangat banyak. Capaian ini sangat jauh dari target Nasional.xlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Akta Kelahiran merupakan bukti sah dan legal hubungan keperdataan seorang anak dengan Ayah dan Ibunya. Dalam akta tersebut dijelaskan tentang ayah dan ibu sebagai orang tuanya. Terdapat 3 Jenis Akta Kelahiran: 1) Akta Kelahiran Anak dari Ayah dan Ibu, 2) Akta Kelahiran dari seorang Ibu dan; 3) Akta Kelahiran Anak Tanpa Asal Usul. Kepemilikan Akta Kelahiran merupakan hal penting untuk memperoleh pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, pertanahan, kartu keluarga, hak waris, kesehatan dan dokumen lainnyaxlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jumlah penduduk yang memiliki Akta Perkawinan sampai pada tahun 2024 di Kabupaten Alor mencapai 69.678 akta atau 83,01% dengan proporsi yang sama antara penduduk Laki-laki dan Perempuan. Dari tabel 5.6 kita temukan bahwa terdapat beberapa Kecamatan yang perentase kepemilikan Akta Perkawinannya melampaui capaian kabupaten antara lain Kecamatan Kabola 87,40%, Alor Timur Laut 86,88%, Alor Barat Laut 86,29%, Teluk Mutiara 85,79%, Alor Barat Daya 84,90 dan Alor Tengah Utara 83,96%.docx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jumlah penduduk pemegang Akta Perceraian di Kabupaten Alor sampai tahun 2024 mencapai 509 jiwa dari 755 orang bercerai atau 67,42%. Pencatatan Akta perceraian sampai tahun 2024 tergolong banyak terjadi di Kecamatan Teluk Mutiara 755 kasus perceraian atau 77,14%, Alor Barat Laut 398 kasus atau 76,92%. Sementara Kecamatan dengan jumlah penduduk pemegang Akta Perceraian tergolong rendah adalah Kecamatan Pantar Tengah 19 kasus percerain tetapi yang memiliki akta perceraian 1 kasus atau 5,26%,xlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Akta Kematian adalah sebagai bukti kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enam puluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat adalah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian. Informasi jumlah akta kematian yang diterbitkan sampai dengan tahun 2024xlsx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jumlah data kepdatan penduduk per kecamatan |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jumlah pemeluk agama |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil komposisi penduduk berdasarkan umur |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil luas wliayah dan jumlah penduduk yang ada di kecamatan |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil luas wilayah kecamatan dan desadocx |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil umur status berkerjadocx |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa RKT Merupakan Dokumen Perencanaan Tahunan yang memuat target kinerja, kegiatan dan indikator kinerja yang akan dilaksanakan oleh DInas |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Data meliputi informasi kuantitatif dan kualitatif terkait indikator kinerja utama, program, dan kegiatan. |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Data ini menyajikan gambaran perkembangan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di seluruh desa dan kelurahan selama tahun 2023 |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Data ini menyajikan gambaran perkembangan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di seluruh desa dan kelurahan selama tahun 2024. |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Menyajikan informasi mengenai keberadaan dan perkembangan lembaga adat di tingkat desa selama tahun 2025 |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Menggambarkan keberagaman dan sebaran rumpun adat yang ada di Kabupaten Alor sebagai bagian dari identitas sosial budaya masyarakat setempat |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Data ini menyajikan gambaran perkembangan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di seluruh desa dan kelurahan selama tahun 2025 |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Menggambarkan perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di wilayah Kabupaten selama tahun 2025 |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Memuat informasi mengenai jenis, jumlah, dan kondisi peralatan yang digunakan dalam penerapan Teknologi Tepat Guna di desa. |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Data ini menggambarkan kondisi, jenis, dan sebaran potensi sumber daya alam yang ada di Desa pada tahun 2024 |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Menyajikan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang mendapatkan pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Jummlah perserta KBdocx |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pencapaian Peserta KB Baru ( PB/ PPM) |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pencapaian Peserta KB Aktif ( PA/ PPM,PA/PUS Proyeksi ) |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Jumlah Peserta KB Aktif |
Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan di Kabupaten Alor Tahun 2023
|
Armada Angkutan Desa dan Kota di Kabupaten Alor Tahun 2023
xlsx |
Armada Angkutan Desa dan Kota di Kabupaten Alor Tahun 2024
xlsx |
Sarana Transdes (Transportasi Darat) Bantuan Pemerintah di Kabupaten Alor Tahun 2021
xlsx |
Sarana Transdes (Transportasi Perairan) Bantuan Pemerintah di Kabupaten Alor Tahun 2022
xlsx |
Sarana Transdes (Transportasi Darat dan Perairan) Bantuan Pemerintah di Kabupaten Alor Tahun 2024
xlsx |
SK Kadis Perhubungan Kab. Alor Ttg Penetapan Trayek Tahun 2021
|
Pelabuhan Laut di Kabupaten Alor s/d Tahun 2024
xlsx |
Prasarana Transportasi Darat Bantuan Pemerintah di Kabupaten Alor s/d Tahun 2021
docx |
Prasarana Transportasi Darat Bantuan Pemerintah di Kabupaten Alor Tahun 2023
docx |
Pelabuhan Pengumpan Lokal (Tambatan Perahu) di Kabupaten Alor s/d Tahun 2021
docx |
Jumlah Bandar Udara di Kabupaten Alor
docx |
Kondisi Pembangunan Perhubungan di Kabupaten Alor s/d Tahun 2024
|
Terminal sesuai Tipe di Kabupaten Alor s/d Tahun 2024
|
pembangunan perhubungan
docx |
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Data potensi wisata yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Alordocx |
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu proses pelayaan perizinan |
Cagar Budaya meruoakan situs sejara budaya yang di pelihara dan kembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Alor melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor
docx |
Ritual adat dalam upacara penyambutan tamu ke wilayah/desa di Baranusa Kecamatan pantar barat
|
Ritual menumbuk padi yang di lakukan oleh masyarakat di Kecamatan _Pantar Barat
|
Daftar tempat pariisata di alor
|
lokasi tempat wisata di kabupaten Alor
docx |
Pengembangan Lamtoro Taramba sebagai Pakan Ternak Sapi dan Kambing
xlsx |
Mesin Perajang Batang Pisang dan Mesin Pencacah Rumput untuk Ternak Babi, Kambing dan Sapi
docx |
Dinas Pertanian dan Perkebunan tanaman holtikultura |
Bantuan Sapi Paron dengan Sistem Bagi Hasil dan Pemeliharaannya paling lama 18 bulan untuk di jual
xlsx |
Kios Tani/Ternak Menyediakan Pakan untuk Ayam, Itik, Babi, Ikan Obat2atan dan Vitamin dan DOC Ayam
docx |
Usaha Perorangan/Kelompok Ayam Petelur
xlsx |
INDUSTRI KECIL MENENGAH BINAAN DINAS PERINDUSTRIAN KAB. ALOR YANG BERSERTIIKAT HALAL T.A 2024
|
INDUSTRI KECIL MENENGAH ( IKM ) BINAAN DINAS PERINDUSTRIAN KAB. ALOR YANG BERSERTIFIKAT TKDN T.A 2024
|
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pencari Kerja Yang Terdaftar Bulan Januari-Maret Tahun 2024xlsx |
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pencari Kerja Yang Terdaftar Bulan April-Juni Tahun 2024xlsx |
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pencari Kerja Yang Terdaftar Bulan Juli-September Tahun 2024xlsx |
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pencari Kerja Yang Terdaftar Bulan Oktober-Desember Tahun 2024xlsx |
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pencari Kerja Yang Terdaftar Bulan Januari-Maret Tahun 2025xlsx |
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pencari Kerja Yang Terdaftar Bulan April-Juni Tahun 2025xlsx |
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pencari Kerja Yang Terdaftar Bulan Juli-September Tahun 2025xlsx |
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daftar nama Calon Pekerja Migran Indonesia Asal Kabupaten Alor Tahun 2024docx |
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan RPD kabupaten Alor Tahun 2025-2026 disusun sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 bagi daerah yang masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2024 dan periodisasi RPJMD berakhir tahun 2024 sebagai pedoman Penjabat Kepala Daerah dalam melaksanakan Pemerintahan Transisi. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai dokumen pengganti RPMJD untuk memberi arah atau haluan pembangunan masa transisi sampai ditetapkannya RPJMD periode berikutnya. |
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Rancangan Tekhnokratik RPJMD merupakan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang disusun oleh Bappelitbang Kabupaten Alor, dengan pendekatan teknokratik yang berbasis pada data, analisis ilmiah, dan metode yang obyektif. Dokumen ini disusun sebelum kepala daerah terpilih menetapkan visi dan misinya ke dalam RPJMD, sehingga berfungsi sebagai pijakan rasional bagi penyusunan rencana pembangunan lima tahunan. |
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Alor (RPJPD) 2025–2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang menjadi arah dan pedoman utama penyelenggaraan pembangunan daerah. RPJPD ini memuat visi pembangunan jangka panjang yang selaras dengan RPJPN 2025–2045, dengan fokus pada terwujudnya daerah yang maju, berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan. Dokumen ini menguraikan arah kebijakan, sasaran pokok, serta strategi pembangunan lintas sektor yang menjadi landasan penyusunan RPJMD setiap periode lima tahunan, sehingga kesinambungan pembangunan daerah dapat terjaga secara terarah dan konsisten. |
laporan penyelenggara pemerintah daerah (LPPD) 2024 adalah dokumen yang memuat informasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang disampaikan kepada masyarakat tentang berbagai capayan kinerja PEMDA dalam menjalankan roda pemerintahan selama 1 (satu) tahun
docx |
Instruksi Bupati Alor Mengenai Pengelolaan Keanekaragamaan Hayati Tingkat Kabupaten Alor
|
Pedoman dalam melakukan Koordinas, Integrasi dan Sinergitas program Pencegahan Kebakaran Hutan dan lahan di Kabupaten Alor
|
Laporan Kegiatan TPID Triwulan I Tahun 2025
docx |
Laporan Kegiatan TPID Triwulan II Tahun 2025
docx |
Laporan Kegiatan Monev BBM dan Bahan Kebutuhan Pokok Tahun 2024
docx |
Bagian Administrasi Pembangunan Laporan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Fisik Kabupaten Alor TA. 2020 |
Bagian Administrasi Pembangunan Laporan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Fisik Kabupaten Alor TA. 2021 |
Bagian Administrasi Pembangunan Laporan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Fisik Kabupaten Alor TA. 2022 |
Bagian Administrasi Pembangunan Laporan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Fisik Kabupaten Alor TA. 2023 |
Bagian Administrasi Pembangunan Laporan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Fisik Kabupaten Alor TA. 2024 |
Bagian Administrasi Pembangunan Laporan Realisasi Belanja APBD Per OPD Se-Kabupaten Alor Tahun 2025 |
Badan Pengelola Perbatasan Daerah Dokumen tentang perencanaan terpadu yang memuat usulan strategis, program prioritas pembangunan dengan tujuan untuk mempercepat pengembangan kawasan perbatasan negara |
Badan Pengelola Perbatasan Daerah Serangkaian kegiatan untuk mengamankan, menjaga & memastikan keberadaan Pal (tanda) Batas Negara untuk Kedaulatan |
Badan Pengelola Perbatasan Daerah Proses / langkah-langkah untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah administrasi antara kecamatam, desa / kelurahan di Kawasan Perbataan |
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Laporan Tender Kapupaten Alor Triwulan III 2025 |
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Indikator Kinerja Utama yang mendukung Tiga Pilar Ekonomi Hijau Kabupaten Alor |
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan potensi kabupaten alor |
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Databased Kondisi Air Minum - Berbasis Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Alor Tahun 2024xlsx |
Peraturan Bupati Alor un 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Alor
|
Hasil Nilai AKIP Pemerintah Kabupaten Alor 2023 mencerminkan sejauh mana Pemerintah Kabupaten Alor berhasil mengelola dan mencapai kinerja sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, melalui siklus perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja
|
Peraturan Bupati Alor Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Perjanijian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Pengumpulan Data Kinerja
|
Peraturan Bupati Alor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor
|
Hasil Nilai AKIP Pemerintah Kabupaten Alor 2024 mencerminkan sejauh mana Pemerintah Kabupaten Alor berhasil mengelola dan mencapai kinerja sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, melalui siklus perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja
|